Isi Risalah Amman

Risalah Amman dibacakan di Amman sebagai sebuah khotbah bulan Ramadan oleh Hakim Agung Syeikh Izuddin Al-Tamimi di depan Raja Abdullah II dan beberapa ulama.[3] Pada tahun berikutnya di bulan Juli 2005, sebuah konvensi Islam menghimpun 200 ulama dari lebih 50 negara yang menghasilkan sebuah fatwa dengan 3 pasal (selanjutnya dikenal sebagai '3 Pasal dalam Risalah Amman').[2] Fatwa ini berfokus kepada:[4]

  1. Pengakuan 8 mazhab dan berbagai ilmu mengenai Islam lainnya iaitu:[5]
    1. Sunni Hanafi
    2. Sunni Hambali
    3. Sunni Maliki
    4. Sunni Syafi'i
    5. Syiah Ja`fari
    6. Syiah Zaydi
    7. Ibadi
    8. Zahiri
    • Melarang penyebutan kafir bagi pengikut ajaran:[5]
    1. Ash`ari
    2. Tasawwuf asli
    3. Salafi sejati
  2. Pelarangan menyebut kafir terhadap Muslim yang diakui ajarannya
  3. Peraturan ini dinyatakan sebagai syarat dasar terhadap penentuan fatwa lainnya, dimaksudkan untuk mencegah dikeluarkannya fatwa yang tidak sesuai

Dalam menjelaskan mengapa pesan ini dikeluarkan, Raja Abdullah berkata: "Kami rasa pesan-pesan Islam mengenai toleransi sedang berada sebagai subjek dalam sebuah serangan besar dan tidak benar dari beberapa kalangan di Dunia Barat yang tidak mengerti esensi Islam, serta pihak-pihak lain yang mengaku merupakan bagian dari Islam dan bersembunyi di balik bendera Islam untuk melakukan perbuatan yang tak bertanggung jawab."[6]